Rabu, 19 September 2012

ETIKA MORAL & NILAI DALAM PRAKTIK KEBIDANAN


Kemajuan IPTEK dalam kebidanan berpengaruh terhadap meningkatnya kritis masyarakat terhadap mutu pelayanan, sehingga kadang-kadang menjadi suatu masalah kontroversi dalam mengambil langkah tindakan dan keputusan dalam pelayanan kebidanan. Maka dari itu permintaan klien, etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan sangat berpengaruh bagi para bidan dalam mengambil keputusan tepat dalam isu moral yg terjadi.
Ada 3 fase dalam klarifikasi nilai yang perlu dipahami oleh bidan :
1.      Pilihan             : kebebasan klien dalam memilih keputusan dan keyakinan bahwa penghormatan terhadap martabat seseorang atas apa yg dipilihnya merupakan konsekuensi terbaik bagi masyarakat
2.      Penghargaan    : merasa bangga atas keputusan terbaik yang dipilih
3.      Tindakan         : upayakan selalu konsisten untuk menghargai pilihan klien dengan menghormati martabatnya sebagai manusia dalam kehidupan pribadi & profesionalisme.

A.    Ciri-ciri Profesional
Menurut T. Raka Joni, 1980
a.       Menguasai visi yang mendasari keterampilan
b.      Mempunyai wawasan filosofi
c.       Mempunyai pertimbangan rasional
d.      Memiliki sifat yg positif serta mengembangkan mutu kerja
Dan selain yang di atas ada lagi menurut CV.Good & Scein EH

B.     Perilaku Etis Profesional
Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari pendidikan bidan dan berlanjut pada forum/kegiatan ilmiah baik formal/non formal dengan teman, sejawat, profesi lain maupun masyarakat, con: bila bidan menampilkan perilaku pengambilan keputusan yang etis dalam membantumemecahkan masalah klien, dalam membantu pemecahan masalah ini bidan menggunakan 2 pendekatan:
1.      Perndekatan berdasarkan prinsip
2.      Pendekatan berdasarkan asuhan

Ada beberapa unsure pelayanan professional, yaitu:
1.      Pelayanan yang berlandaskan sikap & kemampuan professional
2.      Ditujukan untuk kepentingan yang menerima
3.      Pelayanan yang diberikan serasi dengan pandangan & keyakinan profesi
4.      Memberikan perlindungan bagi anggota profesi

Kriteria perilaku professional adalah:
1.      Bertindak sesuai dengan keahliannya & didukung oleh penegtahuan & pengalaman serta keterampilan
2.      Bermoral tinggi
3.      Berlaku jujur, baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri
4.      Tidak melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung ilmu pengetahuan profesi
5.      Tidak memberikan janji berlebihan
6.      Tidak melakukan tindakan yang semata-mata didorong oleh pertimbangan komersial
7.      Memegang teguh etika profesi
8.      Mengenali batas-batas kemampuan
9.      Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya

C.    Hak dan Kewajiban Pasien & Bidan
1.      Hak Pasien
·         Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib & peraturan yang berlaku di RS/institusi pelayanan kesehatan
·         Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi adil & jujur
·         Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diekriminasi
·         Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginan
·         Pasien berhak mendapatkan informasi tentang kehamilan, persalinan, nifas, & bayinya yang baru dilahirkan
·         Pasien berhak mendapat pendampingan suami selama proses persalinan berlangsung
·         Pasien berhak memilih dokter & kelas perawatan sesuai dengan keinginan & sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit
·         Pasien berhak dirawat oleh dokteryang secara bebas menentukan kritis & pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar
·         Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut sebgai second opinion terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawatnya
·         Pasien berhak meminta atas privasi & kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya
·         Pasien berhak berhak mendapat info meliputi penyakit yang dideritanya, tindakan kebidanan yang akan dilakukan, alternative terpai lainnya, prognosanya, perkiraan biaya pengobatan
·         Pasien berhak menyutujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
·         Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya & mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh info yang jelas tentang penyakit
·         Pasien berhak didampingi keluarga pada kondisi kritis
·         Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
·         Pasien berhak atas keamanan & keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
·         Pasien berhak menerima/menolak bimbingan moril/spiritual
·         Pasien berhak mendapat perlindungan hukum atas terjadinya malpraktek

2.      Kewajiban Pasien
·         Wajibuntuk mentaati segala peraturan & tata tertib rumah sakit/institusi pelayanan kesehatan
·         Wajib untuk mematuhi segala instruksi dokter, perawat yang merawatnya
·         Pasien/penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/institusi pelayanan kesehatan dari bidan & perawat
·         Wajib memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya


3.      Hak Bidan
·         Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas  sesuai dengan profesinya
·         Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang pelayanan kesehatan
·         Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien & keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan & kodde etik profesi
·         Bidan berhak atas provasi/kedirian & menuntut apapbila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain
·         Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan/pelatihan
·         Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir & jabatan yang sesuai
·         Bidan berhak mendapatkan kompensasi & kesejahteraan yang sesuai

4.      Kewajiban Bidan
·         Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin & sarana pelayanan dimana dia bekerja
·         Wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien
·         Wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan & keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien
·         Wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya
·         Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien
·         Wajib memberikan info yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkin dapat timbul
·         Wajib minta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang dilakukan
·         Wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
·         Wajib megikuti perkembangan & menambah pengetahuan IPTEK melalui pendidikan formal maupun non formal
·         Wajib bekerja sama dengan profesi lain & pihak terkait secara timbale balik dalam memberikan asuhan kebidanan

D.    Etika Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidnana meliputi aspek biopsikososial, spirituan, & cultural. Bidan yang diperlukan adlaah yang mempunyai karakter: semangat melayani, simpati, empati, ikhlas, member suasana aman, nyaman, privacy, alami & tepat. Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sesuai dnegan metode yang sistematis, terarah, terukur dalam pengambilan keputusan. Manajemen kebidanan menggunakan langkah:
1.      Pengakajian data
2.      Interpretasi data
3.      Identifikasi masalah potensial (mandiri/kolaborasi/rujukan)
4.      Menentukan rencana tindakan
5.      Tindakan
6.      Evaluasi
Semua langkah manajamen kebidanan didokumentasikan sebagai aspek legal & informasi dalam asuhan kebidanan, tujuan dokumentasi sbb:
1.      Sebagai data/fakta yang dpaat dipakai untuk mendukung ilmu pengetahuan
2.      Menrupakan alat untuk mengambil keputusan perencanaan, pengontrolan terhadap suatu masalah
3.      Sebagai sarana penyimpanan berkas agar tetap aman & terpelihara baik

Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah yang dapat memuaskan bagi bidan maupun pasien.Dimensi kepuasan ada 2 hal:
1.      Kepuasan mengacu penerapan kode etik & standar pelayanan profesi
Kepuasan ini mencakup penilaian:
a.       Hubungan budan dengan pasien yang baik memungkinakan bidan member penjelasan semua info yang diperlukan pasien
b.      Kenyamanan pelayanan
c.       Kebebasan melakukan pilihan
d.      Pengetahuan & kompetensi bidan (pengetahuan, keterampilan, & sikap)
e.       Efektivitas pelayanan
2.      Kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan.

Ukuran pelyanan kebidanan yang bermutu meliputi ketersediaan, kewajaran, kesinambungan, penerimaan, ketercapaian, keterjangkauan, efisiensi, & mutu pelayanan kebidanan.

E.     Pelaksanaan Etika Dalam Pelayanan Kebidanan
Area wewenang bidan tertulis dalam Kemenkes 900/Menkes/VII/2002 tentang registrasi & praktek bidan, mengenai penjelasan bidan diatur dalam Standar Praktik Kebidanan & Standar Pelayanan Kebidanan.
1.      Etika Dalam Pelayanan Kontrasepsi
Disini bidan mempunyai peran sebagai konselor bagi para istri/ibu-ibu, tetapi keputusan terakhir tetap diserahkan kepada klien, peran bidan hanya memberi penjelasan & pilihan juga memberikan dampak positif & negative kepada klien. Dari penjelasan tersebut diharapkan klien & keluarganya dapat memahaminya & mempunyai pengetetahuan lebih tentang kegunaan kontrasepsi.
Peran bidan sebagai konselor arus memiliki keperibadian:
a.       Minat untuk menolong orang lain
b.      Mampu untuk empati
c.       Menjadi pendengan yang aktif & baik
d.      Mempunyai pengamatan yang tajam
e.       Terbuka terhadap pendapat dari luar
f.       Mampu mengenali hambatan psikologi sosbud

Langkah-langkah pelaksanaan konseling:
a.       Menciptakan suasana & hubungan saling percaya
b.      Menggali permasalahan yang dihadapi calon akseptor
c.       Memberikan penjelasan disertai penunjukan alat-alat kontrasepsi
                                  
2.      Etika Dalam Kebidanan
Tujuan penelitian untuk:
1.      Memajukan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan pelayanan
2.      Kemajuan dalam bidan penelitian itu sendiri

Isu etik dalam penelitian kebidanan, meliputi beberapa pertanyaan penelitian sebagai berikut:
a.       Apa topic penelitian?
b.      Siapa yang melaksanakan penelitian & siapa yang membiayainya?
c.       Siapa yang akan memperoleh keuntungan dari penelitian termasuk konsekuensi & efeknya?
d.      Bagaimana penatalaksanaan partisipan?
e.       Bagaimana dengan arah dari penilitian?
f.       Bagaimana penelitian disebarluaskan?

F.     Syarat Penelitian Kebidanan
1.      Sukarela/voluntary
Perlu sekali informed consent pada objek peniliti
2.      Informed Consent Penelitian
Perlu adanya izin kepada pihak objek peniliti
3.      Kerahasiaan
Dilarang menyebarluaskan hal yang bersifat privasi dari objek peneliti
4.      Privasi
Adanya penghormatan bagi kerahasiaan objek peneliti
5.      Kelompok Rawan
-          Bumil                          - Lansia                                   - Orang cacat
-          Bayi                             - Orang sakit berat                  - Kelompok minoritas
-          Balita                           - Orang sakit mental



G.    Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Pada Penelitian Kebidanan
1.      Masalah Sensitif
Peneliti ini beresiko membuka rahasia bagi objek penilitian & diperlukannya informed consent untuk kepentingan si peneliti sendiri bila ada tuntutan pengadilan
2.      Keahlian Meneliti
Harus didasari keilmuan yang kompeten & diakui secara akademik bagi si peneliti
3.      Pemakaian/prosedur Perizinan.
Perlunya meminta izin secara tertulis untuk melakukan penelitian.

Selasa, 18 September 2012

PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN


Dalam pelayanan kebidanan terkandung etika dan moral dalam melaksanakannya, juga terdapat kode etik profesi yang mengontrol para pelaku profesi tersebut dalam menerapkan pelayanan kebidanan.

A.    Kode Etik Profesi Bidan
 Secara umum tujuan merumuskan kode etik adalah untuk kepentingan anggota & organisasi meliputi:
1.      Menjunjung tinggi martabat & citra profesi
2.      Menjaga & memelihara kesejahteraan para anggota
3.      Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.      Meningkatkan mutu profesi
Dimensi Kode etik meliputi :
1.      Anggota profesi & klien
2.      Anggota profesi & sistem
3.      Anggota profesi & profesi lain
4.      Semua anggota profesi
Prinsip kode etik terdiri dari
1.      Menghargai otonomi
2.      Melakukan tindakan yg benar
3.      Mencegah tindakan yg dapat merugikan
4.      Memperlakukan manusia secara adil
5.      Menjelaskan dengan benar
6.      Menepati janji yg telah disepakati
7.      Menjaga kerahasiaan.

Kode etik prof esi bidan hanya ditetapkan oleh IBI, dan penetapan harus dalam Kongres IBI. Kode etik bidan mempunyai pengaruh dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi bidan. Kode etik bidan pertama kali disusun tahun 1986 dan disyahkan dalam Kongres Nasional IBI X tahun 1988 & petunjuk pelaksanaannya dalam RaKerNas IBI tahun 1991. Kode etik bidan Indonesia ada 7 bab :
1.      Kewajiban bidan terhadap klien & masyarakat (6 butir)
2.      Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3.      Kewajiban bidan terhadap sejawat & tenaga kesehatan lain (2 butir)\
4.      Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
5.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
6.      Kewajiban terhadap pemerintah, nusa bangsa & tanah air (2 butir)
7.      Peutup (1 butir)
Pada tahun 2007 Standar Profesi Bidan terdapat perubahan kata & penambahan 1 butir pada bagian ke-5 menjadi 3 butir. Sesuai KepMenKes RI no 369/Menkes/SK/III/2007 tentang STandar Profesi Kebidanan didalamnya terdapat Kode Etik Bidan Indonesia.



Yang Populer