Jumat, 10 Mei 2013

KEHAMILAN TIDAK DIINGINKAN (KTD)


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kehamilan jika diinginkan merupakan proses yang sehat dan jika kehamilan itu tidak diinginkan , ia merupakan suatu penyakit.
Kehamilan merupakan suatu proses faal yang secara normal terjadi pada manusia sebagai instig untuk mempertahankanketurunannya di bumi. Oleh karenanya kehamilan sebagai tanda akan hadirnya anggota baru dan penerus keturunan, pada umumnya akan disambut dengan gembira. Kegembiraan itu sendiri yang sering menutupi resiko yang dihadapi oleh perempuan hamil. Mereka pada umumnya, tidak sadar bahwa kehamilan dapat mempengruhi kesehatan bahkan dapat mengancam jiwa si calon ibu. Dan ternyata tidak semua kehamilan disambut dengan kegembiraan oleh orang tuanya. Beberapa kehamilan justru tidak diinginkan
Biasanya untuk mengatasi masalah kehamilan yang tidak diinginkan tersebut mereka menempuh jalan aborsi. Meskipun cara ini penuh resiko dan mahal. Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai alasan yang membuat kehamilan itu tidak diinginkan.
B. Rumusan Masalah
          1. Apa yang diamaksud dengan Kehamilan yang Tidak Diinginkan?
          2. Apa saja Faktor-faktor yang mempengaruhi Kehamilan yang Tidak Diinginkan?
          3. Apa saja Akibat yang ditimbulkan?
          4. Bagaimana Upaya pencegahan dan penanggulangan kehamilan yang tidak diinginkan?
          5. Bagaimana Peran Bidan dalam menanggulangi kehamilan tidak diinginkan?
          6. Bagaimana Cara Petugas Kesehatan menangani kasus unwanted pregnancy (KTD) pada remaja?
          7. Bagaimana Peran Bidan dalam Kesehatan Reproduksi?

C. Tujuan Makalah
          Penulisan Makalah ini dilakukan untuk memenuhi tujuan-tujuan yang diharapkan dan dapat bermanfaat bagi kalangan mahasiswa. Secara terperinci tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.  Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kesehatan Reproduksi.
2.  Mengetahui apa yang dimaksud dengan Kehamilan yang Tidak Diinginkan.
3.  Mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi Kehamilan yang Tidak Diinginkan.
4. Mengetahui Akibat yang ditimbulkan pada kehamilan yang tidak diinginkan.
5. Mengetahui Upaya pencegahan dan penanggulangan kehamilan yang tidak diinginkan.
6. Mengetahui Cara Petugas Kesehatan menangani kasus unwanted pregnancy (KTD) pada remaja.
7. Mengetahui Peran Bidan dalam menanggulangi kehamilan tidak diinginkan.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)
Menurut  kamus  istilah  program  keluarga  berencana,  kehamilan  tidak diinginkan   adalah   kehamilan   yang   dialami   oleh   seorang   perempuan   yang sebenarnya belum menginginkan atau sudah tidak menginginkan hamil (BKKBN,2007). Sedangkan menurut PKBI, kehamilan tidak diinginkan merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak menghendaki adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan. Kehamilan juga merupakan akibat dari suatu perilaku seksual yang bisa disengaja maupun tidak disengaja. Banyak kasus yang menunjukkan bahwa tidak  sedikit  orang  yang  tidak  bertanggung  jawab  atas  kondisi  ini.  Kehamilan yang tidak diinginkan ini dapat dialami, baik oleh pasangan yang sudah menikah maupun belum menikah (PKBI, 1998).
Istilah kehamilan yang tidak diinginkan merupakan kehamilan yang tidak menginginkan anak sama sekali atau kehamilan yang diinginkan tetapi tidak pada saat itu/mistimed pregnancy (kehamilan terjadi lebih cepat dari yang telah direncanakan),  sedangkan  kehamilan  yang  diinginkan  adalah  kehamilan  yang terjadi pada waktu yang tepat. Sementara itu, konsep kehamilan yang diinginkan merupakan  kehamilan  yang  terjadinya  direncanakan  saat  si  ibu  menggunakan metode kontrasepsi atau tidak ingin hamil namun tidak menggunakan kontrasepsi apapun.  Kehamilan  yang  berakhir  dengan  aborsi  dapat  diasumsikan  sebagai kehamilan  yang  tidak  diinginkan.  Semua  definisi  ini  menunjukkan  bahwa kehamilan merupakan keputusan yang disadari (Santelli, 2003: 4).
Definisi kehamilan tidak diinginkan menurut Jain (1999) adalah gabungan dari  kehamilan  yang  tidak  diinginkan  sama  sekali  (unwanted  pregnancy)  dan kehamilan yang diinginkan tetapi tidak pada saat iu (mistimed preganancy).
Kehamilan  tidak  diinginkan  berhubungan  dengan  meningkatnya  risiko morbiditas   wanita   dan   dengan   perilaku   kesehatan   selama   kehamilan   yang berhubungan dengan efek yang buruk. Sebagai contoh, wanita yang mengalami kehamilan tidak diinginkan mungkin menunda ke pelayanan prenatal yang pada akhirnya akan mempengaruhi kesehatan bayinya

B. Penyebab Kehamilan yang Tidak Diinginkan
Terdapat  banyak  alasan  bagi  seorang  perempuan  tidak  menginginkan kehadiran  seorang  anak  pada  saat  tertentu  dalam  hidupnya.  Menurut  Kartono Muhamad, ada beberapa alasan yang membuat kehamilan itu tidak diinginkan,yaitu (Mohamad, 1998: 122 – 126):

a.   Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan
b.   Kehamilan datang pada saat yang belum diharapkan
c.   Bayi dalam kandungan ternyata menderita cacat majemuk yang berat
d.   Kehamilan yang terjadi akibat hubungan seksual diluar nikah

Pada penelitian kualitatif studi kasus unsafe abortion yang bertujuan untuk menelusuri alasan-alasan mengapa perempuan Indonesia banyak yang melakukan aborsi tidak aman beserta akibatnya, diperoleh jawaban atas terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan pada informan dewasa yang sudah menikah, yaitu (Habsjah,2005: 19):
a.   Anak sudah banyak, suami jarang kerja, dan sering mabuk.
b.   Informan masih dalam kontrak kerja.
c.   Ketika informan dalam masa subur, suami selalu tidak mau tahu dan tidak pernah mau pakai kondom.
d.   Umur informan sudah tua dan anak sudah cukup
e.   Tidak boleh hamil anak keempat karena sudah tiga kali operasi Caesar
f.   Suami tidak bersedia menerima kehamilan lagi walaupun anak baru satu
g.   Jarak antara anak terlalu dekat
h.   Suami baru PHK, dan sering sakit sedangkan gaji isteri kecil
i.          Tidak sanggup menanggung anak tambahan

Sedangkan  menurut  PKBI  (1998),  banyak  alasan  yang  dikemukakan mengapa kehamilan tidak diinginkan adalah sebagai berikut:
a.   Penundaan dan peningkatan jarak usia perkawinan, dan semakin dininya usia menstruasi pertama (menarche). Usia menstruasi yang semakin dinidan usia kawin yang semakin tinggi menyebabkan “masa-masa rawan” semakin panjang. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus hamil diluar nikah.
b.   Ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan tentang perilaku seksual yang dapat mengakibatkan kehamilan.
c.   Tidak  menggunakan  alat  kontrasepsi,  terutama  untuk  perempuan  yang sudah menikah.
d.   Kegagalan alat kontrasepsi.
e.   Kehamilan yang diakibatkan oleh pemerkosaan.
f.   Kondisi kesehatan ibu yang tidak mengizinkan kehamilan.
g.   Persoalan ekonomi (biaya untuk melahirkan dan membesarkan anak).
h.   Alasan  karir  atau  masih  sekolah  (karena  kehamilan  dan  konsekuensi lainnya yang dianggap dapat menghambat karir atau kegiatan belajar).
i.          Kehamilan karena incest (hubungan seksual antara yang masih sedarah)
j.          Kondisi janin yang dianggap cacat berat atau berjenis kelamin yang tidak diharapkan.
Dapat disimpulkan dari banyaknya faktor penyebab kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain adalah sebagai berikut:
a.    Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan
Perkosaan merupakan peristiwa yang traumatis dan meninggalkan aib pada perempuan yang diperkosa. Dampak psikologis dari perkosan ini cukup dalam dan akan menetap seumur hidup, jika perkosaan juga mengakibatkan kehamilan, aib itu tidak hanya akan dialami oleh si korban saja tetapi juga seluruh keluarganya. Seandainya kehamilan itu diteruskan, maka anak yang dilahirkan kelak yang akan mengalami tekanan sosial baik dari keluarga orang tuanya sendiri maupun dari masyarakat sekitarnya. Bahkan ibunya sendiri mungkin akan melihat anak itu sebagai penjelmaan laki-laki yang memperkosanya atau mungkin juga menjadi sasaran balas dendam yang sebenarnya ia tujukan kepada laki-laki yang memperkosanya.
b.   Kehamilan datang pada saat yang belum diharapkan.
Hal ini dapat terjadi pada pekerjaan wanita yang sudah terlanjur menandatangani kontrak bahwa selama beberapa waktu setelah bekerja ia tidak boleh hamil. Hal semacam itu dapat juga terjadi pada mereka yang masih meneruskan sekolah atau mereka yang belum ingin hamil lagi atas alasan-alasan yang sah, misalnya karena alasan anak yang terdahulu belum lagi berusia 1 tahun atau alasan tidak ingin punya anak lagi atau juga karena kesehatan ibu yang lemah.
c.    Bayi yang dalam kandungan ternyata menderita cacat majemuk yang berat.
Cacat majemuk tersebut meliputi kelainan kromosom yang mengakibatkan Tumesis Syndrome, Fragele X Syndrome dan Down Syndrome. Cacat bawaan yang lain meliputi cacat yang terjadi di otak, tulang belakang, jantung, ginjal, dan tangan atau kaki. Selaian itu juga dapat terjadi penyakit-penyakit keturunan seperti TALASEMIA.
Tehknologi kedokteran telahn mampu mendeteksi adanya kelainan atau cacat pada janin sejak janin masih dalam usia muda
d.   Kehamilan yang terjadi akibat hubungan sexual diluar nikah.
Hubungan sex di luar ikatan perkawinan, menurut norma sosial dan masyarakat serta agama dianggap buruk. Dalam masyarakat yang lebih modern pun, hubungan sex di luar nikah dan terus berlangsungperbuatan semacam itu, membuat kehamilan yang terjadi sebenarnya bukan merupakan kehamilan yang diinginkan
e.    Kegagalan kontrasepsi
f. Kurang pengetahuan yang lengkap dan benar mengenai proses terjadinya  kehamilan, dan metode–metode pencegahan  kehamilan.
Ketidak tahuan atau minimnya pengetehuan tentang perilaku sex yang tidak menyebabkan kehamilan. 
g. Penundaan atau peningkatan usia kawin atau semakin dininya usia menstruasi (menarche)
Keadaan ini menyebabkan masa masa rawan semakin panjang, hal ini terbukti dengan semakin banyaknya kasus hamil luar nikah. 
h. Kehamilan tersebut akan membahayakan jiwa ibu.
Ibu mempunyai penyakit atau riwayat medis, bila kehamilannya diteruskan maka akan dapat membahayakan keselamatan ibu dan bayinya.
i. Karena sosio ekonomi. 
j. Anak sudah cukup banyak. 
 Kesenjangan antara sikap yang menabukan  hubungan seks di luar nikah dan terus berlangsungnya perbuatan semacam itu membuat kehamilan yang terjadi sebenarnya bukan merupakan kehamilan yang diinginkan
k. Tidak menggunakan alat kontrasepsi
Selama melakukan hubungan seksual tidak menggunakan alat kontrasepsi, disebabkan oleh fanatik terhadap keyakinan agama, harga terlalu mahal, stok terbatas, tidak tahu guna, keberadaannya dan cara menggunakannya.
l.  Tidak   cukupnya pengetahuan  tentang  risiko  kehamilan  akibat  hubungan  seks  yang  tidak  aman.
m. Kehamilan karena incest (hubungan seksual antara yang masih sedarah).

C. Akibat yang Ditimbulkan oleh Kehamilan yang Tidak Diinginkan
Berbagai akibat yang mungkin dapat ditimbulkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain :
a.         Obstetri
·         Abortus
·         BBLR
·         Prematus
·         Malnutrisi
·         Kurangnya ANC
·         Tindakan Medis yang terlambat
b.         Psikologi
·         Kesepian
·         Perasaan malu
·         Perasaan bersalah
·         Depresi
·         Menimbulkan Konflik
·         Kecewa terhadap keluarga
c.         Sosial
·         Dikeluarkan dari sekolah
·         Perceraian dini
·         Penerimaan keluarga  yang kurang
·         Tidak mampu mensupport diri dan bayinya
·         Dikucilkan
·         Kurang mampu mengatur waktu antara kerja dan merawat bayi
d.         Berbagai Penyakit
e.         Meningkatnya AKI dan AKB

D. Upaya pencegahan dan penanggulangan kehamilan yang tidak diinginkan

1.     D. Upaya pencegahan dan penanggulangan kehamilan yang tidak diinginkan

1.      Adapun beberapa upaya pencegahan terhadap terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain:

a.       Pedidikan Seks yang kuat
Pendidikan seks harus diberikan sedini mungkin kepada remaja dengan tetap memperhatikan tingkat perkembangannya. Salah satu fator dominan dalam seks education selain guru dan petugas kesehatan. Peran orang tua sangat potensial dalam pengembangan kualitas kepribadaian remaja terutama masalah kesehatan reproduksi dan tanpa harus lepas dari makna religious.
Keberhasilan pendidikan seks tergantung pada sejauh mana  orang tua bersikap terbuka dan mempu menjalin komunikasi efektif, tanpa harus melarang remaja melakukan interaksi, penting juga dalam memberikan rambu-rambu dalam rangka membangun “Pergaulan yang Sehat”, dengan demikian kehamilan tidak diinginkan dapat dicegah.
b.      Menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma
Dengan mengajarkan serta menerapkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat akan menciptakan kehidupan yang tentram, aman dan sejahtera tanpa adanya suatu masalah akibat penyimpangan nilai-nilai dan norma-norma.
c.       Tradisi Masyarakat
Kebiasaan dan adat istiadat yang harus menjadi salah satu faktor pendukung dalam upaya pencegahan kehamilan tidak diinginkan.
Sebaliknya, adat dan kebiasaan masyarakat yang kurang baik hendaknya ditinggalkan, seperti orang tua yang mengharuskan anakKnya untuk menikah diusia muda, adanya perjodohan, serta tradisi masyarakat yang beranggapan bahwa membicarakan seks adalah sesuatu yang kotor, tidak pantas, dan dianggap tabu. Padahal hal tersebut dapat menghambat proses pengajaran seks education.
d.      Tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah
e.       Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolahraga, seni dan keagamaan
f.       Hidari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan dorongan seksual, seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton video porno.

2.      Adapun beberapa cara penanggulangan terhadap terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain:

a)      Penggunaan alat kontrasepsi seperti, IUD, spiral, susuk, pil, kondom, dll. Dimana penggunaan kontrasepsi  ini harus tepat agar tidak terjadi kegagalan kontrasepsi
b)      Peran media dalam membentuk karakter seseorang. Sinetron atau film yang merupakan metode reversible yang biasa dipakai pasangan untuk mencegah terjadinya kehamilan tidak diinginkan.
c)      Peran Lingkungan sekitar. Peranan orang tua, teman, saudara, tetangga, petugas kesehatan dan masyarakat untuk tetap mensupport ibu hamil untuk merawat janinnya baik secara social, ekonomi, psikologis, maupun pelayanan kesehatan yang memadai.

E. Cara Petugas Kesehatan menangani kasus unwanted pregnancy (KTD) pada remaja
            
Saat menemukan kasus unwanted pregnancy pada remaja, sebagai petugas kesehatan harus:
1.      Bersikap bersahabat dengan remaja.
2.      Memberikan konseling pada remaja dan keluarganya.
3.      Apabila ada masalah yang serius agar diberikan jalan keluar yang terbaik dan apabila belum bisa terselesaikan supaya dikonsultasikan kepada dokter ahli.
4.      Memberikan alternative penyelesaian masalah apabila terjadi kehamilan pada remaja yaitu:
a.       Diselesaikan secara kekeluargaan
b.      Segera menikah
c.       Konseling kehamilan, persalinan dan keluarga berencana
d.      Pemeriksaan kehamilan sesuai standar
e.       Bila ada gangguan kejiwaan, rujuk ke psikiater
f.       Bila ada resiko tinggi kehamilan, rujuk ke SpOG
g.      Bila tidak diselenggarakan dengan menikah, anjurkan pada keluarga supaya menerima dengan baik.
h.      Bila ingin melakukan aborsi, berikan konseling resiko aborsi



F.  Peran Bidan dalam menanggulangi kehamilan tidak diinginkan

a)      Memberikan penyuluhan kepada para remaja tentang seks education khususnya dan kepada masyarakat umumnya       
b)      Memberikan penyuluhan kepada para orang tua yang mempunyai anak untuk mengawasi mereka agar tidak memberikan kesempatan untuk memasuki pergaulan bebas. Serta untuk tetap memperhatikan setiap perkembangan anak dan pembentukan kepribadiannya.
c)      Memberikan penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang sudah berumah tangga untuk menggunakan kontrasepsi secara tepat guna agar tidak terjadikegagalan kontrasepsi.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

KTD merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak menghendaki adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan. Kehamilan itu bias akibat dari perilaku seksual/hubungan seksual baik yang yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Banyak kasus menunjukan bahwa tidak sedikit orang yang tidak bertanggung jawab atas kondisi ini.
Dalam hal ini memiliki akibat yang tidak inginkan terdiri dari : dampak negatif antara lain.
a.         Obstetri
b.         Psikologi
c.         Sosial
d.         Berbagai Penyakit
e.         Meningkatnya AKI dan AKB
Upaya pencegahan dan penanggulangan kehamilan yang tidak diinginkan terdiri dari :
·         Pedidikan Seks yang kuat
·         Menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma
·         Tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah
·         Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolahraga, seni dan keagamaan
·         Hidari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan dorongan seksual,
Adapun beberapa cara penanggulangan terhadap terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan, antara lain.
·         Penggunaan alat kontrasepsi seperti, IUD
·         Peran media dalam membentuk karakter seseorang.
·         Peran Lingkungan sekitar.
·         Peranan orang tua, teman, saudara, tetangga, petugas kesehatan dan masyarakat

Saran

Dalam Makalah ini terdapat penjelasan tentang “ kehamilan yang tidak diinginkan” berharap agar mahasiswi dapat mengetahui kehamilan yang baik sesuai dengna keinginan dan tidak diinginkan dalam membina rumah tangga yang baik. Selain itu dapat sebagai pedoman dalam kehidupan yang baru kelak.

Tidak ada komentar:

Yang Populer