Dalam
pelayanan kebidanan terkandung etika dan moral dalam melaksanakannya, juga
terdapat kode etik profesi yang mengontrol para pelaku profesi tersebut dalam
menerapkan pelayanan kebidanan.
A.
Kode
Etik Profesi Bidan
Secara umum tujuan merumuskan kode etik adalah
untuk kepentingan anggota & organisasi meliputi:
1. Menjunjung
tinggi martabat & citra profesi
2. Menjaga
& memelihara kesejahteraan para anggota
3. Meningkatkan
pengabdian para anggota profesi
4. Meningkatkan
mutu profesi
Dimensi Kode etik meliputi :
1. Anggota
profesi & klien
2. Anggota
profesi & sistem
3. Anggota
profesi & profesi lain
4. Semua
anggota profesi
Prinsip kode etik terdiri dari
1. Menghargai
otonomi
2. Melakukan
tindakan yg benar
3. Mencegah
tindakan yg dapat merugikan
4. Memperlakukan
manusia secara adil
5. Menjelaskan
dengan benar
6. Menepati
janji yg telah disepakati
7. Menjaga
kerahasiaan.
Kode
etik prof esi bidan hanya ditetapkan oleh IBI, dan penetapan harus dalam
Kongres IBI. Kode etik bidan mempunyai pengaruh dalam menegakkan disiplin di
kalangan profesi bidan. Kode etik bidan pertama kali disusun tahun 1986 dan
disyahkan dalam Kongres Nasional IBI X tahun 1988 & petunjuk pelaksanaannya
dalam RaKerNas IBI tahun 1991. Kode etik bidan Indonesia ada 7 bab :
1. Kewajiban
bidan terhadap klien & masyarakat (6 butir)
2. Kewajiban
bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3. Kewajiban
bidan terhadap sejawat & tenaga kesehatan lain (2 butir)\
4. Kewajiban
bidan terhadap profesinya (3 butir)
5. Kewajiban
bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
6. Kewajiban
terhadap pemerintah, nusa bangsa & tanah air (2 butir)
7. Peutup
(1 butir)
Pada tahun 2007 Standar Profesi Bidan terdapat
perubahan kata & penambahan 1 butir pada bagian ke-5 menjadi 3 butir.
Sesuai KepMenKes RI no 369/Menkes/SK/III/2007 tentang STandar Profesi Kebidanan
didalamnya terdapat Kode Etik Bidan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar