STANDAR PELAYANAN
KEBIDANAN
Standar Pelayanan
Kebidanan meliputi 24 standar , yang dikelompokan menjadi 5 bagian besar –
yaitu :
A. Standar
Pelayanan Umum (2 standar)
B. Standar
Pelayanan Antenatal (6 standar)
C. Standar
Pelayanan Persalinan (4 standar)
D. Standar
Pelayanan Nifas (3 standar)
E. Standar
Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-neonatal (9 standar)
A. DUA STANDAR
PELAYANAN UMUM
1. STANDAR
1 : Persiapan Untuk Kehidupan Keluarga Sehat
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan
masyarakat terhadap segalan hal yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk
penyuluhan kesehatan umum (gizi, KB, kesiapan dalam menghadapai kehamilan dan
menjadi calon orang tua, persalinan dan nifas).
Tujuannya adalah memberikan penyuluhan kesehatan yang tepat untuk
mempersiapkan kehamilan yang sehat dan terencana serta menjadi orang yang
bertanggungjawab.
Dan hasil yang diharapkan dari penerapan standar 1 adalah masyarakat dan
perorangan dapat ikut serta dalam upaya mencapai kehamilan yang sehat.
Ibu,keluarga dan masyarakat meningkat pengetahuannya tentang fungsi alat-alat
reproduksi dan bahaya kehamilan pada usia muda.Tanda-tanda bahaya kehamilan
diketahui oleh masyarakat dan ibu.
2. STANDAR
2 : Pencatatan Dan Pelaporan
Bidan melakukan pencatatan dan pelaporan semu kegiatan yang dilakukannya ,
yaitu registrasi semua ibu hamil diwilayah kerja, rincian pelayanan yang
diberikan kepada ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir, semua kunjungan
rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Disamping itu, bidan hendaknya mengikut
sertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat
yang berkaitan dengan ibu dan bayi baru lahir . Bidan meninjau secara teratur
catatan tersebut untuk menilai kinerja dan penyusunan rencana kegiatan untuk
meningkatkan pelayanannya.
Tujuan dari standar 2 ini yaitu mengumpulkan, menggunakan dan mempelajari
data untuk pelaksanaan penyuluhan , kesinambungan pelayanan dan penilaian
kerja.
Hal-hal yang dapat dilakukan bidan untuk dapat melakukan pencatatan dan
pelaporan yang maksimal adalah sebagai berikut :
Bidan harus bekerjasama dengan kader
dan pamong setempat agar semua ibu hamil dapat tercatat
Memberikan ibu hamil KMS atau buku KIA
untuk dibawa pulang . Dan memberitahu ibu agar membawa buku tersebut setiap
pemeriksaan.
Memastikan setiap persalinan , nifas,
dan kelahiran bayi tercatat pada patograf.
Melakukan pemantauan buku pencatatan
secara berkala .
Dll
Hasil yang diharapkan dari dilakukannya standar ini yaitu terlaksananya
pencatatatn dan pelaporan yang baik. Tersedia data untuk audit dan pengembangan
diri, meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kehamilan , kelahiran bayi dan
pelayanan kebidanan.
B. ENAM
STANDAR PELAYANAN ANTENATAL
1. STANDAR
3 : Identifikasi Ibu Hamil
Bidan
melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala
untuk memberikan penyuluhan dan motifasi ibu , suami dan anggota keluarganya
agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara
teratur.
Adapun
tujuan yang diharapkan dari penerapan standar ini adalah mengenali dan
memotifasi ibu hamil untuk memeriksakan kehamilannya.
Kegiatan
yang dapat dilakukan bidan untuk mengidentifikasi ibu hamil contoh nya sebagai
berikut
Bidan melakukan
kunjungan rumah dan penyuluhan secara teratur
Bersama kader bidan
memotifasi ibu hamil
Lakukan komunikasi
dua arah dengan masyarakat untuk membahas manfaat pemeriksaan kehamilan.
Dll
Hasil yang diharapkan dari standar ini adalah ibu dapat memahami tanda dan
gejala kehamilan. Ibu , suami, anggota masyarakat menyadari manfaat pemeriksaan
kehamilan secara dini dan teratur.meningkatkan cakupan ibu hamil yang
memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu.
2. STANDAR
4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Bidan
hendaknya paling sedikit memberikan 4 kali pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi
anamnesis dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai apakah
perkembangan berlangsung normal.bidan juga harus bisa mengenali kehamilan
dengan risti/kelainan , khususnya anemia , kurang gizi , hipertensi ,
PMS/infeksi HIV; memberikan pelayanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan
kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas.
Tujuan
yang diharapkan dari standar ini adalah bidan mampu memberikan pelayanan
antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan.
Adapun
hasil yang diharapkan yaitu ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal minimal 4
kali selama kehamilan. Meningkatnya pemanfaatan jasa bidan oleh masyarakat.
Deteksi dini dan penanganan komplikasi kehamilan. Ibu hamil, suami, keluarga
dan masyarakat mengenali tanda bahaya kehamilan dan tahu apa yang harus
dilakukan. Mengurus transportasi rujukan ,jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
3. STANDAR
5 : Palpasi abdominal
Bidan
harus melakukan pemeriksaan abdomen secara seksama dan melakukan palpasi untuk
memperkirakan usia kehamilan. Bila umur kehamilan bertambah , memeriksa posisi,
bagian terendah, masuknya kepala janin kedalam rongga panggul, untuk mencari
kelainan dan untuk merujuk tepat waktu.
Tujuan
dari dilakukannya standar ini adalah memperkirakan usia kehamilan, pemantauan
pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dibagian bawah janin.
Hasil
yang diharapkan yaitu bidan dapat memperkirakan usia kehamilan , diagnosis dini
kelainan letak, dan merujuk sesuai kebutuhan. Mendiagnosisi dini kehamilan
ganda dan kelainan, serta merujuk sesuai dengan kebutuhan.
4. STANDAR
6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
Bidan
melakukan tindakan pencegahan anemia , penemuan , penanganan dan rujukan semua
kasusu anemia pada kehamialan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan
dari standar ini adalah bidan mampu menemukan anemia pada kehamilan secara
dini, melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia sebelum persalinan
berlangsung.
Tindakan
yang bisa dilakukan bidan contohnya , memeriksakan kadar Hb semua ibu hamil
pada kunnjungan pertama dan minggu ke 28. Memberikan tablet Fe pada semua ibu
hamil sedikitnya 1 tablet selama 90 hari berturut-turut . beripenyuluhan gizi
dan pentingnya konsumsi makanan yang mengandung zat besi, dll.
Hasil yang
diharapkan dari pelaksanaan standar ini yaitu jika ada ibu hamil dengan anemia
berat dapat segera dirujuk, penurunan jumlah ibu melahirkan dengan anemia,
penurunana jumlah bayi baru lahir dengan anemia/BBLR.
5. STANDAR
7 : Pengelolaan Dini Hipertensi Pada Kehamilan
Bidan
menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan
mengenali tanda gejala preeklamsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat
dan merujuknnya.
Tujuan
dari dilakukannya standar ini yaitu bidan dapat mengenali dan menemukan secaea
dini hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindakan yang diperlukan. Adapun
tindakan yang dapat dilakukan bidan yaitu rutin memeriksa tekanan darah ibu dan
mencatatnya. Jika terdapat tekanan darah diatas 140/90 mmHg lakukan tindakan
yang diperlukan.
Hasil
yang diharapkan dari pelaksanaan standar ini adalah ibu hamil dengan tanda
preeklamsia mendapat perawatan yang memadai dan tepat waktu. Penurunan angka
kesakitan dan kematian akibat eklamsia.
6. STANDAR
8 : Persiapan Persalinan
Bidan
memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami atau keluarga pada
trimester III memastikan bahwa persiapan persalinan bersih dan aman dan suasana
menyenangkan akan direncanakan dengan baik, disamping persiapan transportasi
dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba terjadi keadaan gawat darurat. Bidan
mengusahakan untuk melakukan kunjungan ke setiap rumah ibu hamil untuk hal ini.
Tujuan
dari dilakukannya standar ini adalah untuk memastikan bahwa persalinan
direncanakan dalam lingkungan yang aman dan memadai dengan
pertolongan bidan terampil.
Hasil
yang diharapkan adalah ibu hamil, suami dan keluarga tergerak untuk
merencanakan persalinan yang bersih dan aman. Persalinan direncanakan di tempat
yang aman dan memadai dengan pertolongan bidan terampil. Adanya persiapan
sarana transportasi untuk merujuk ibu bersalin,jika perlu. Rujukan tepat waktu
telah dipersiapkan bila diperkirakan .
C. EMPAT
STANDAR PELAYANAN PERSALINAN
1. STANDAR
9 : Asuhan Persalinan Kala Satu
Bidan
menilai secara tepat bahwa persalinan sudah mulai, kemudian memberikan asuhan
dan pemantauan yang memadai , dengan memperhatikan kebutuhan ibu, selama proses
persalinan berlangsung. Bidan juga melakuakan pertolongan proses persalinan dan
kelahiran yang bersih dan aman, dengan sikap sopan dan penghargaan terhadap hak
pribadi ibu serta memperhatikan tradisi setempat. Disamping itu ibu diijinkan
memilih orang yang akan mendampinginya selam proses persalinan dan kelahiran.
Tujuan
dari dilakukannya standar ini yaitu untuk memberikan pelayanan kebidanan yang
memadai dalam mendukung pertolongan persalinan yang bersih dan aman untuk ibu
bayi.
Hasil
yang diharapkan adalah ibu berssalin mendapatkan pertolongan yang aman dan
memadai. Meningkatnya cakupan persalinan dan komplikassi lain yang ditangani
oleh tenaga kesehatan. Berkurangnya kematian/kesakitan ibu bayi akibat partus
lama.
2. STANDAR
10 : Persalinan Kala Dua Yang Aman
Bidan
melakukan pertolongan persalinan bayi dan plasenta yang bersih dan aman, dengan
sikap sopan dan penghargaann terhadap hak pribadi ibu serta memperhatikan
tradisi setempat . disamping itu ibu diijinkan untuk memilih siapa yang akan
mendampinginya saat persalinan.
Tujuan
dari diterapkannya standar ini yaitu memastikan persalinan yang bersih dan aman
bagi ibu dan bayi. Hasil yang diharapkan yaitu persalinan dapat berlangsung
bersih dan aman. Menigkatnya kepercayaan masyarakat kepada bidan. Meningkatnya
jumlah persalinan yang ditolong oleh bidan. Menurunnya angka sepsis
puerperalis.
3. STANDAR
11 : Penatalkasanaan Aktif Persalinan Kala Tiga
Secara
aktif bidan melakukan penatalaksanaan aktif persalinan kala tiga. Tujuan
dilaksanakan nya standar ini yaitu membantu secara aktif pengeluaran plasenta
dan selaput ketuban secara lengkap untuk mengurangi kejadian perdarahan pasca
persalinan kala tiga, mencegah terjadinya atonia uteri dan retesio plasenta.
Adapaun
hasil yang diharapkan yaitu menurunkan terjadinya perdarahan yang hilang pada
persalinan kala tiga. Menurunkan terjadinya atonia uteri, menurunkan terjadinya
retensio plasenta , memperpendek waktu persalinan kala tiga, da menurunkan
perdarahan post partum akibat salah penanganan pada kala tiga.
4
. STANDAR 12 : Penanganan Kala
Dua Dengan Gawat Janin Melalui Episiotomi
Bidan
mengenali secra tepat tanda-tanda gawat janin pada kala dua, dan segera
melakukan episiotomy dengan aman untuk mmemperlancar persalinan, diikiuti
dengan penjahitan perineum.
Tujuan
dilakukannya standar ini adalah mempercepat persalinan dengan melakukan
episiotomy jika ada tanda-tanda gawat janin pada saat kepala janin meregangkan
perineum. Hasil yang diharapkan yaitu penurunan kejadian asfiksia neonnaturum
berat. Penurunan kejadian lahir mati pada kala dua .
D. TIGA
STANDAR PELAYANAN NIFAS
1. STANDAR
13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
Bidan
memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan spontan,
mencegah asfiksia, menemukan kelainan , dan melakukan tindakan atau merujuk
sesuai kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani hipotermi dan
mencegah hipoglikemia dan infeksi.
Tujuan
nya adalah menilai kondisi bayi baru lahir dan membantu dimulainya pernafasan
serta mencegah hipotermi, hipoglikemi dan infeksi.
Dan
hasil yang diharapkan adalah bayi baru lahir menemukan perawatan dengan segera
dan tepat. Bayi baru lahir mendapatkan perawatan yang tepat untuk dapat memulai
pernafasan dengan baik.
2. STANDAR
14 : Penanganan pada dua jam pertama setelah persalinan
Bidan
melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi paling sedikit
selama 2 jam stelah persalinan, serta melakukan tindakan yang diperlukan.
Disamping itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang mempercepat
pulihnya kesehatan ibu, dan membantu ibu untuk memulai pemberian ASI.
Tujuan
nya adalah mempromosikan perawatan ibu dan bayi yang bersih dan aman selama
persalinan kala empat untuk memulihkan kesehatan ibu dan bayi. Meningkatan
asuhan saying ibu dan sayang bayi. Memulai pemberian ASI dalam waktu 1 jam
pertama setelah persalinan dan mendukung terjadinya ikatan batin antara ibu dan
bayinya.
3. STANDAR
15 : Pelayanan Bagi Ibu dan Bayi Pada Masa Nifas
Bidan
memberikan pelayanan selama masa nifas di puskesmas dan rumah sakit atau
melakukan kunjungan ke rumah paa hari ke-tiga, minggu ke dua dan minggu ke enam
setelah persalinan, untuk membantu proses penatalaksanaan tali pusat yang
benar, penemuan dini, penatalaksanaan atau rujukan komplikasi yang mungkin
terjadi pada masa nifas, serta memberikan penjelasan tentang kesehatan secara
umum, kebersihan perorangan, makanan bergizi, asuhan bayi baru lahir ,
pemberian ASI , imunisasi dan KB.
Tujuan
nya adalah memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi sampai 42 hari setelah
persalinan dan memberikan penyuluhan ASI eksklusif.
E. SEMBILAN
STANDAR PENANGANAN KEGAWATAN OBSTETRI DAN NEONATAL
1. STANDAR
16 : Penanganan Perdarahan Dalam Kehamilan Pada Trimester Tiga
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan
serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
Tujuan dari dilakukannya standar ini adalah mengenali dan melakukan
tindakan secara tepat dan cepat perdarahan pada trimester tiga.
Hasil yang diharapkan dari kemampuan bidan dalam menerapkan standar ini
adalah ibu yang mengalami perdarahan kehamilan trimester tiga dapat segera
mendapatkan pertolongan, kematian ibu dan janin akibat perdarahan pada
trimester tiga dapat berkurang , dan meningkatnya pemanfaatan bidan sebagai
sarana konsultasi ibu hamil.
2. STANDAR
17 : Penanganan Kegawatdaruratan pada Eklamsia
Bidan
mengenali secara tepat dan gejala eklamsia mengancam, serta merujuk dan/atau
memberikan pertolongan pertama.
Tujuan
dilaksanakan satandar ini adalah mengenali tanda gejala preeklamsia berat dan
memberikan perawatan yang tepat dan memadai. Mengambil tindakan yang tepat dan
segera dalam penanganan kegawat daruratan bila eklamsia terjadi.
Hasil
yang diharapkan yaitu penurunan kejadian eklamsia. Ibu hamil yang mengalami
preeklamsia berat dan eklamsia mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat. Ibu
dengan tanda-tanda preeklamsia ringan mendapatkan perawatan yang tepat.
Penurunan kesakitan dan kematian akibat eklamsia.
3. STANDAR
18 : Penanganan Kegawatdaruratan Pada Partus Lama / macet
Bidan
mengenali secara tepat tanda gejala partus lama/macet serta melakukan
penanganan yang memadai dan tepat waktu untuk merujuk untuk persalinan yang
aman.
Tujuan
nya adalah untuk mengetahui segera dan penanganan yang tepat keadaan
daruratpada partus lama/macet.
Hasil
yang diharapkan yaitu mengenali secara dini tanda gejala partus lama/macet
serta tindakan yang tepat. Penggunaan patograf secara tepat dan seksama untuk
semua ibu dalam proses persalinan. Penurunan kematian/kesakitan ibu dan bayi
akibat partus lama/macet.
4. STANDAR
19 : Persalinan Dengan Menggunakan Vakum Ekstraktor
Bidan
hendaknya mengenali kapan waktu diperlukan menggunakan ekstraksi vakum,
melakukan secara benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan
memastikan keamanan bagi ibu dan janinnya.
Tujuan
penggunaan vakum yaitu untuk mempercepat persalinan dalam keadaan tertentu.
Hasil yang diharapkan yaitu penurunan kesakitan atau kematian akibat persalinan
lama. Ibu mendapatkan penanganan darurat obstetric yang cepat .
5. STANDAR
20 : Penanganan Kegawat daruratan Retensio Plasenta
Bidan
mampu mengenali retensio plasenta dan memberikan pertolongan pertama, termasuk
plasenta manual dan penanganan perdarahan, sesuai dengan kebutuhan. Tujuan nya
adalah mengenali dan melakukan tindakan yang tepat ketika terjadi retensio
plasenta .
Hasil
yang diharapkan ialah penurunan kejadian retensio plasenta. Ibu dengan retesio
plasenta mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat. Penyelamatan ibu dengan
retensio plasenta meningkat.
6. STANDAR
21 : Penanganan Perdarahan Post Partum Primer
Bidan
mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama setelah
persalinan dan segera melakukan pertolongan pertama kegawat daruratan untuk
mengendalikan perdarahan. Tujuan nya adalah bidan mampu mengambil tindakan
pertolongan kegawat daruratan yang tepat pada ibu yang mengambil perdarahan
post partum primer/ atoni uteri.
Hasil
yang diharapkan yaitu penurunan kematian dan kesakitan ibu akibat perdarahan
post partum primer. Meningkatkan pemanfaatan pelayanan bidan. Merujuk secara
dini pada ibu yang mengalami perdarahan post partum primer.
7. STANDAR
22 : Penanganan Perdarahan Post Partum Sekunder
Bidan
mampu mengenali secara tepat dan dini gejala perdarahan post partum sekunder ,
dan melakukan pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu , dan/atau
merujuk. Tujuan nya adalah mengenali gejala dan tanda perdarahan
post partum sekunder serta melakukan penanganan yang tepat untuk menyelamatkan
jiwa ibu.
Hasil
yang diharapkan yaitu kematian dan kesakitan akibat perdarahan post partum
sekunder menurun. Ibu yang mempunyai resiko mengalami perdarahan post partum
sekunder ditemuka secara dini dan segera di beri penanganan yang tepat.
8. STANDAR
23 : Penanganan Sepsis Puerperalis
Bidan
mampu menangani secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis , melakukan
perawatan dengan segera merujuknya. Tujuannya adalah mengenali tanda dan gejala
sepsis puerperalis dan mengambil tindakan yang tepat . hasl yang diharapkan
yaitu ibu dengan sepsis puerperalis mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat
. penurunan angka kesakitan dan kematian akibat sepsis puerperalis.
Meningkatnya pemanfaatan bidan dalam pelayanan nifas.
9. STANDAR
24 : Penanganan Asfiksia Neonaturum
Bidan
mengenali secara tapat bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan
tindakan secepatnya, memulai resusitasi, mengusahakan bantuan
medis, merujuk bayi baru lahir dengan tepat dan memberiakan
perawatan lanjutan yang tepat.
Tujuan
yang diharapkan yaitu mengenal dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia ,
mengambil tindakan yang tepat dan melakukan pertolongan kegawatdaruratan.
KODE ETIK
BIDAN INDONESIA
1. Kewajiban terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi,
menghayati, dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas
pengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas
profesinya menjujunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan
memelihara citra bidan.
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
senantiasa berpedoman pada peran, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan
kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
d. setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-
nilai yang berlaku di masyarakat.
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugas
senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluargan dan masyarakat dengan
identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang
dimiliki.
f. setiap bidan senantiasa menciptakan suasana
yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban Terhadap Tugasnya
a. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan
paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi
yang dimilikinya berdasrkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan
sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk keputusan
mengadakan konsultasi atau rujukan.
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan
keterangan yang dapat atau dipercayakan kepadanya, kecuali diminta oleh
pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
3. Kewajiban Bidan Tehadap Sejawat dan Tenaga
Kesehatan Lainnya
a. setiap bidan harus menjalin hubungan yang
baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b. setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan
lainnya.
4. Kewajiban Bidan Terhadap Profesinya
a. setiap bidan harus menjaga nama baik dan
menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi
dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b. setiap bidan harus senantiasa mengembangkan
diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan IPTEK .
c. setiap bidan senantiasa berperan serta
dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapay meningkatkan mutu
dan citra profesinya.
5. Kewajiban Bidan Terhadap Diri sendiri
a. setiap bidan harus memelihara kesehatannya
agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
b. setiap bidan seyogyanya berusaha untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK.
6. Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah Nusa,
Bangsa, dan Tanah Air
a. setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang
kesehatan,khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
b. setiap bidan melalui profesinya
berpatisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk
meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga.
7. Penutup
setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya
sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
3 komentar:
Salam kenal
blognya sangat membantu
blognya sangat membantu
salam kenal juga :)
Posting Komentar