Kemajuan IPTEK dalam kebidanan berpengaruh terhadap
meningkatnya kritis masyarakat terhadap mutu pelayanan, sehingga kadang-kadang
menjadi suatu masalah kontroversi dalam mengambil langkah tindakan dan
keputusan dalam pelayanan kebidanan. Maka dari itu permintaan klien, etika
moral dan nilai dalam praktik kebidanan sangat berpengaruh bagi para bidan
dalam mengambil keputusan tepat dalam isu moral yg terjadi.
Ada 3 fase dalam klarifikasi nilai yang perlu
dipahami oleh bidan :
1. Pilihan : kebebasan klien dalam memilih
keputusan dan keyakinan bahwa penghormatan terhadap martabat seseorang atas apa
yg dipilihnya merupakan konsekuensi terbaik bagi masyarakat
2. Penghargaan : merasa bangga atas keputusan terbaik yang
dipilih
3. Tindakan : upayakan selalu konsisten untuk
menghargai pilihan klien dengan menghormati martabatnya sebagai manusia dalam
kehidupan pribadi & profesionalisme.
A.
Ciri-ciri
Profesional
Menurut T. Raka Joni,
1980
a. Menguasai
visi yang mendasari keterampilan
b. Mempunyai
wawasan filosofi
c. Mempunyai
pertimbangan rasional
d.
Memiliki sifat yg positif serta
mengembangkan mutu kerja
Dan
selain yang di atas ada lagi menurut CV.Good & Scein EH
B.
Perilaku
Etis Profesional
Pengetahuan tentang perilaku etis
dimulai dari pendidikan bidan dan berlanjut pada forum/kegiatan ilmiah baik
formal/non formal dengan teman, sejawat, profesi lain maupun masyarakat, con:
bila bidan menampilkan perilaku pengambilan keputusan yang etis dalam
membantumemecahkan masalah klien, dalam membantu pemecahan masalah ini bidan
menggunakan 2 pendekatan:
1. Perndekatan
berdasarkan prinsip
2. Pendekatan
berdasarkan asuhan
Ada beberapa unsure pelayanan
professional, yaitu:
1. Pelayanan
yang berlandaskan sikap & kemampuan professional
2. Ditujukan
untuk kepentingan yang menerima
3. Pelayanan
yang diberikan serasi dengan pandangan & keyakinan profesi
4. Memberikan
perlindungan bagi anggota profesi
Kriteria perilaku professional
adalah:
1. Bertindak
sesuai dengan keahliannya & didukung oleh penegtahuan & pengalaman
serta keterampilan
2. Bermoral
tinggi
3. Berlaku
jujur, baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri
4. Tidak
melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung ilmu pengetahuan profesi
5. Tidak
memberikan janji berlebihan
6. Tidak
melakukan tindakan yang semata-mata didorong oleh pertimbangan komersial
7. Memegang
teguh etika profesi
8. Mengenali
batas-batas kemampuan
9. Menyadari
ketentuan hukum yang membatasi geraknya
C.
Hak
dan Kewajiban Pasien & Bidan
1.
Hak
Pasien
·
Pasien berhak memperoleh informasi
mengenai tata tertib & peraturan yang berlaku di RS/institusi pelayanan
kesehatan
·
Pasien berhak atas pelayanan yang
manusiawi adil & jujur
·
Pasien berhak memperoleh pelayanan
kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diekriminasi
·
Pasien berhak memilih bidan yang akan
menolongnya sesuai dengan keinginan
·
Pasien berhak mendapatkan informasi
tentang kehamilan, persalinan, nifas, & bayinya yang baru dilahirkan
·
Pasien berhak mendapat pendampingan
suami selama proses persalinan berlangsung
·
Pasien berhak memilih dokter & kelas
perawatan sesuai dengan keinginan & sesuai dengan peraturan yang berlaku di
rumah sakit
·
Pasien berhak dirawat oleh dokteryang
secara bebas menentukan kritis & pendapat etisnya tanpa campur tangan dari
pihak luar
·
Pasien berhak meminta konsultasi kepada
dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut sebgai second opinion
terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawatnya
·
Pasien berhak meminta atas privasi &
kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya
·
Pasien berhak berhak mendapat info
meliputi penyakit yang dideritanya, tindakan kebidanan yang akan dilakukan,
alternative terpai lainnya, prognosanya, perkiraan biaya pengobatan
·
Pasien berhak menyutujui/memberikan izin
atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang
dideritanya
·
Pasien berhak menolak tindakan yang
hendak dilakukan terhadap dirinya & mengakhiri pengobatan serta perawatan
atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh info yang jelas tentang penyakit
·
Pasien berhak didampingi keluarga pada
kondisi kritis
·
Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai
dengan agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien
lainnya
·
Pasien berhak atas keamanan &
keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
·
Pasien berhak menerima/menolak bimbingan
moril/spiritual
·
Pasien berhak mendapat perlindungan
hukum atas terjadinya malpraktek
2.
Kewajiban
Pasien
·
Wajibuntuk mentaati segala peraturan
& tata tertib rumah sakit/institusi pelayanan kesehatan
·
Wajib untuk mematuhi segala instruksi
dokter, perawat yang merawatnya
·
Pasien/penanggungnya berkewajiban untuk
melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/institusi pelayanan
kesehatan dari bidan & perawat
·
Wajib memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian
yang telah dibuatnya
3.
Hak
Bidan
·
Bidan berhak mendapat perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya
·
Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan
standar profesi pada setiap tingkat/jenjang pelayanan kesehatan
·
Bidan berhak menolak keinginan
pasien/klien & keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan
& kodde etik profesi
·
Bidan berhak atas provasi/kedirian &
menuntut apapbila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun
profesi lain
·
Bidan berhak atas kesempatan untuk
meningkatkan diri baik melalui pendidikan/pelatihan
·
Bidan berhak atas kesempatan untuk
meningkatkan jenjang karir & jabatan yang sesuai
·
Bidan berhak mendapatkan kompensasi
& kesejahteraan yang sesuai
4.
Kewajiban
Bidan
·
Bidan wajib mematuhi peraturan rumah
sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit
bersalin & sarana pelayanan dimana dia bekerja
·
Wajib memberikan pelayanan asuhan
kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien
·
Wajib merujuk pasien dengan penyulit
kepada dokter yang mempunyai kemampuan & keahlian sesuai dengan kebutuhan
pasien
·
Wajib memberi kesempatan kepada pasien
untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya
·
Wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang seorang pasien
·
Wajib memberikan info yang akurat
tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkin dapat timbul
·
Wajib minta persetujuan tertulis
(informed consent) atas tindakan yang dilakukan
·
Wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan
yang diberikan
·
Wajib megikuti perkembangan &
menambah pengetahuan IPTEK melalui pendidikan formal maupun non formal
·
Wajib bekerja sama dengan profesi lain
& pihak terkait secara timbale balik dalam memberikan asuhan kebidanan
D.
Etika
Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidnana meliputi aspek
biopsikososial, spirituan, & cultural. Bidan yang diperlukan adlaah yang
mempunyai karakter: semangat melayani, simpati, empati, ikhlas, member suasana
aman, nyaman, privacy, alami & tepat. Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan
sesuai dnegan metode yang sistematis, terarah, terukur dalam pengambilan
keputusan. Manajemen kebidanan menggunakan langkah:
1. Pengakajian
data
2. Interpretasi
data
3. Identifikasi
masalah potensial (mandiri/kolaborasi/rujukan)
4. Menentukan
rencana tindakan
5. Tindakan
6. Evaluasi
Semua langkah manajamen kebidanan didokumentasikan
sebagai aspek legal & informasi dalam asuhan kebidanan, tujuan dokumentasi
sbb:
1. Sebagai
data/fakta yang dpaat dipakai untuk mendukung ilmu pengetahuan
2. Menrupakan
alat untuk mengambil keputusan perencanaan, pengontrolan terhadap suatu masalah
3. Sebagai
sarana penyimpanan berkas agar tetap aman & terpelihara baik
Pelayanan
kebidanan yang bermutu adalah yang dapat memuaskan bagi bidan maupun
pasien.Dimensi kepuasan ada 2 hal:
1. Kepuasan
mengacu penerapan kode etik & standar pelayanan profesi
Kepuasan ini mencakup penilaian:
a. Hubungan
budan dengan pasien yang baik memungkinakan bidan member penjelasan semua info
yang diperlukan pasien
b. Kenyamanan
pelayanan
c. Kebebasan
melakukan pilihan
d. Pengetahuan
& kompetensi bidan (pengetahuan, keterampilan, & sikap)
e. Efektivitas
pelayanan
2. Kepuasan
yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan.
Ukuran
pelyanan kebidanan yang bermutu meliputi ketersediaan, kewajaran,
kesinambungan, penerimaan, ketercapaian, keterjangkauan, efisiensi, & mutu
pelayanan kebidanan.
E.
Pelaksanaan
Etika Dalam Pelayanan Kebidanan
Area
wewenang bidan tertulis dalam Kemenkes 900/Menkes/VII/2002 tentang registrasi
& praktek bidan, mengenai penjelasan bidan diatur dalam Standar Praktik
Kebidanan & Standar Pelayanan Kebidanan.
1.
Etika
Dalam Pelayanan Kontrasepsi
Disini bidan mempunyai peran
sebagai konselor bagi para istri/ibu-ibu, tetapi keputusan terakhir tetap
diserahkan kepada klien, peran bidan hanya memberi penjelasan & pilihan
juga memberikan dampak positif & negative kepada klien. Dari penjelasan
tersebut diharapkan klien & keluarganya dapat memahaminya & mempunyai
pengetetahuan lebih tentang kegunaan kontrasepsi.
Peran bidan sebagai konselor arus
memiliki keperibadian:
a. Minat
untuk menolong orang lain
b. Mampu
untuk empati
c. Menjadi
pendengan yang aktif & baik
d. Mempunyai
pengamatan yang tajam
e. Terbuka
terhadap pendapat dari luar
f. Mampu
mengenali hambatan psikologi sosbud
Langkah-langkah pelaksanaan
konseling:
a. Menciptakan
suasana & hubungan saling percaya
b. Menggali
permasalahan yang dihadapi calon akseptor
c. Memberikan
penjelasan disertai penunjukan alat-alat kontrasepsi
2.
Etika
Dalam Kebidanan
Tujuan penelitian untuk:
1. Memajukan
ilmu pengetahuan untuk meningkatkan pelayanan
2. Kemajuan
dalam bidan penelitian itu sendiri
Isu
etik dalam penelitian kebidanan, meliputi beberapa pertanyaan penelitian
sebagai berikut:
a. Apa
topic penelitian?
b. Siapa
yang melaksanakan penelitian & siapa yang membiayainya?
c. Siapa
yang akan memperoleh keuntungan dari penelitian termasuk konsekuensi &
efeknya?
d. Bagaimana
penatalaksanaan partisipan?
e. Bagaimana
dengan arah dari penilitian?
f. Bagaimana
penelitian disebarluaskan?
F.
Syarat
Penelitian Kebidanan
1. Sukarela/voluntary
Perlu
sekali informed consent pada objek peniliti
2. Informed
Consent Penelitian
Perlu
adanya izin kepada pihak objek peniliti
3. Kerahasiaan
Dilarang menyebarluaskan hal yang
bersifat privasi dari objek peneliti
4. Privasi
Adanya penghormatan bagi kerahasiaan
objek peneliti
5. Kelompok
Rawan
-
Bumil -
Lansia -
Orang cacat
-
Bayi -
Orang sakit berat -
Kelompok minoritas
-
Balita -
Orang sakit mental
G.
Hal-hal
Yang Perlu Diperhatikan Pada Penelitian Kebidanan
1. Masalah
Sensitif
Peneliti
ini beresiko membuka rahasia bagi objek penilitian & diperlukannya informed
consent untuk kepentingan si peneliti sendiri bila ada tuntutan pengadilan
2. Keahlian
Meneliti
Harus
didasari keilmuan yang kompeten & diakui secara akademik bagi si peneliti
3. Pemakaian/prosedur
Perizinan.
Perlunya
meminta izin secara tertulis untuk melakukan penelitian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar